PENGERTIAN PAJAK DALAM PEREKONOMIAN | Materi Lengkap
Tuesday, 27 January 2015
8 Comments
1. PENGERTIAN PERPAJAKAN
Menurut UU NO. 28 Tahun 2007, Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
APBN yang
sebagian besar dari pajak digunakan untuk membiayai penyelenggaraan
pemerintahan & pembangunan, seperti membiayai posyandu, fasilitas &
infrastruktur, subsidi pangan & BBM, dana alokasi umum, pelayanan
kesehatan, penegak hokum, pendidikan, kelestarian LH, penanggulan bencana,
kelestarian budaya, transportasi masal, pertahanan & keamanan, pemilihan
umum.
Landasan
Hukum :
1. Pasal
1 butir 2 UU KUP
Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan,
meliputi pembayaran pajak, pemotongan pajak, dan pemungutan pajak, yang
mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dangan ketentuanperundang-undangan perpajakan.
2. Pasal
2 ayat 1 UU KUP
Setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan
subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib
mendaftarkan pada kantor direktorat
jenderal pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat
kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak
Kapankah Subjek Pajak Menjadi Wajib
Pajak ?
Subjek pajak menjadi wajib pajak apabila memenuhi criteria subjek pajak dan
memenuhi criteria kewajiban objektif yaitu apabila yang bersangkutan telah
menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenakan pajak sesuai dengan
ketentuan pajak penghasilan.
1.
unsur-unsur yang terkandung dalam pajak :
a. Iuran
rakyat kepada negara ;
Yang
berhak memungut pajak hanyalah negara. Iuran tersebut berupa uang bukan barang.
b. Berdasarkan
undang-undang ;
Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang
serta aturan pelaksanaannya.
c. Tanpa
jasa timbal Balik atau kontraprestasi dari negara yang secara langsung dapat
ditunjuk.
d. Digunakan
untuk membiayai rumah tangga negara, yakni pengeluaran-pengeluaran yang
bermanfaat bagi masyarakat luas.
2.
fungsi-fungsi pajak
a. fungsi
budgetair ; pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai
pengeluaran-pengeluarannya.
b. Fungsi
mengatur (regulerend) ; pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan
kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.
Contohnya :
a. pajak
yang tinggi dikenakan terhadap minuman keras untuk mengurangi konsumsi minuman
keras
b. pajak
yang tinggi dikenakan terhadap barang-barang mewah untuk mengurangi gaya hidup
konsumtif
c. tarif
pajak untuk ekspor 0%, untuk mendorong ekspor produk indonesia di pasaran
dunia.
3.
Hukum Pajak :
a, hukum pajak materiil : memuat norma-norma yang menerangkan antara lain
keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (objek pajak), siapa
yang dikenakan pajak (subjek pajak), berapa besar pajak yang dikenakan (tarif),
segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya hutang pajak, dan hubungan hukum
antara pemerintah dan wajib pajak. Contoh : Undang-Undang pajak penghasilan
b. hukum pajak formiil ; memuat bentuk/ tata cara untuk mewujudkan hukum
materiil menjadi kenyataan (cara melaksanakan hukum pajak materiil). Contoh :
ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
4. Pajak langsung dan pajak tidak langsung
- Pajak langsung : pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh : pajak penghasilan (PPh)
- Pajak langsung : pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh : pajak penghasilan (PPh)
- pajak tidak langsung :
pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh
; pajak pertambahan nilai (PPn)
2. NPWP
1) Pengertian NPWP
NPWP adalah nomor yang diberikan
kepada WP sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai
tanda pengenal diri atau indentitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakan
2)
KEWAJIBAN MENDAFTARKAN DIRI & MELAPORKAN
USAHA
Pasal 2 ayat (2) dan (3) UU KUP & Penjelasan
1. KEWAJIBAN MENDAFTARKAN DIRI UNTUK MENDAPATKAN NPWP :
Ü Orang Pribadi Usahawan/Pekerjaan Bebas
Ü Orang Pribadi Non Usahawan (Karyawan)
berpenghasilan diatas PTKP
Ü Semua badan
Ü WP OP Pengusaha Tertentu
2.MELAPORKAN USAHA UNTUK DIKUKUHKAN MENJADI PKP :
- Pengusaha yang telah memenuhi syarat sbg PKP
- Pengusaha yg telah melampaui batasan pengusaha
Kecil pada suatu masa dalam suatu tahun
buku.
- Pengusaha Kecil yang memilih menjadi PKP
3. SANKSI PERPAJAKAN
Wajib pajak yang
tidak mendaftarkan diri atau melaporkan usahanya akan dikenakan sanksi menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3)
Syarat Memperoleh NPWP
WP Orang Pribadi Non-Usahawan:
n Fotocopy KTP/Kartu
Keluarga/SIM/Paspor.
WP Orang Pribadi Usahawan:
n Fotocopy KTP/Kartu
Keluarga/SIM/Paspor;
n Fotocopy Surat Izin Usaha atau Surat
Keterangan Tempat Usaha dari instansi yang berwenang.
WP Badan:
n Fotocopy
akte pendirian;
n Fotocopy
KTP salah seorang pengurus;
n Fotocopy
Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari instansi yang
berwenang.
Bendaharawan Pemungut/Pemotong:
n Fotocopy
surat penunjukan sebagai bendaharawan;
n Fotocopy
tanda bukti diri KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor.
WP berstatus cabang
-
fotocopy kartu NPWP atau Bukti Pendaftaran WP Kantor Pusat
4)
Fungsi NPWP Dan Pengukuhan PKP
Fungsi NPWP
•
Sarana dalam administrasi perpajakan;
•
Tanda pengenal diri atau Identitas WP dalam
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya
•
Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan
•
Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan
pengawasan administrasi perpajakan.
•
Setiap WP hanya diberikan satu NPWP
Fungsi
Pengukuhan PKP
•
Pengawasan dalam melaksanakan hak dan kewajiban PKP di
bidang PPN dan PPn BM
•
Sebagai identitas PKP yang bersangkutan.
5) Penghapusan NPWP Psl 3
Kriteria
•
Mengajukan diri
•
WP dilikuidasi
•
BUT yg menghentikan kegiatan usaha
•
Diangap perlu oleh DJP
Setelah dilakukan pemeriksaan
•
Utk WP OP max 6 bln
•
Utk WP Badan max 12 bln
6) SANKSI
NPWP
Pasal
39 UU KUP
(1) Setiap orang yang dengan sengaja:
a. tidak mendaftarkan diri,
atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; atau
b. sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan
negara, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah
pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2) Pidana
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilipatkan
2 (dua) apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang
perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani
pidana penjara yang dijatuhkan.
(3) Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana
menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a,
atau dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah
restitusi yang dimohon dan atau
kompensasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak."
7) Kewajiban Setelah NPWP
1. Pembayaran Masa
–
a. PPh Pasal 25
–
b. PPh Pasal 21
(PPh Karyawan)
–
c. PPh
Pasal 22
–
d. PPh Pasal 23
2. Pelaporan
3. SPT Tahunan PPh (Badan/Orang Pribadi/Pasal
21)
4. Pelunasan Utang Pajak
5. Pembukuan
atau Pencatatan
3. TATA CARA PEMBAYARAN
MASA DAN TAHUNAN
A. Pembayaran Pajak
Mekanisme Pembayaran
Pajak :
a)
Membayar sendiri yang terutang :
1) Pembayaran
angsuran setiap bulan (PPh Pasal 25)
Pembayaran PPh Pasal 25 yaitu
pembayaran pajak penghasilan secara
angsuran. Hal ini dimaksudkan untuk meringankan beban Wajib Pajak dalam
melunasi pajak yang terutang dalam satu tahun pajak. Wajib Pajak diwajibkan
untuk mengangsur pajak yang akan terutang pada akhir tahun dengan membayar
sendiri angsuran setiap bulan.
2) Pembayaran
PPh Pasal 29 setelah akhir tahun :
Pembayaran PPh Pasal 29 yaitu
pelunasan pajak penghasilan yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak pada akhir
tahun pajak apabila pajak terutang untuk suatu tahun pajak lebih besar dari
jumlah total pajak yang dibayar sendiri dan pajak yang dipotong atau dipungut
pihak lain sebagai kredit pajak.
b) Melalui pemotongan dan pemungutan oleh pihak
lain (PPh Pasal 4 (2), PPh Pasal 15,
PPh Pasal 21, 22, dan 23, serta PPh Pasal 26).
Pihak lain disini :
1) Pemberi
penghasilan;
2) Pemberi
kerja; atau
3) Pihak
lain yang ditunjuk atau ditetapkan oleh pemerintah.
Penjelasan lebih lanjut mengenai pemotongan
dan pemungutan pajak diuraikan lebih lanjut pada bagian Pemotongan/Pemungutan
(butir C).
c) Pemungutan PPN oleh pihak penjual atau oleh
pihak yang ditunjuk pemerintah.
d) Pembayaran Pajak-pajak lainnya.
1) Pembayaran PBB yaitu pelunasan berdasarkan Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Untuk daerah Jakarta, pembayaran PBB sudah
dapat dilakukan dengan menggunakan ATM Bank-bank tertentu.
2) Pembayaran BPHTB yaitu pelunasan pajak atas perolehan hak
atas tanah dan bangunan.
3) Pembayaran Bea Materai yaitu pelunasan pajak atas dokumen
yang dapat dilakukan dengan cara
menggunakan benda materai berupa materai tempel atau kertas bermaterai atau dengan cara lain seperti menggunakan
mesin teraan.
B.
Pelaksanaan Pembayaran Pajak
Pembayaran pajak
dapat dilakukan di bank-bank pemerintah maupun swasta dan kantor pos dengan
menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) yang dapat diambil di KPP terdekat, atau
dengan cara lain melalui pembayaran pajak secara elektronik (e-payment).
C.
Pemotongan / Pemungutan
Selain pembayaran
bulanan yang dilakukan sendiri, ada pembayaran bulanan yang dilakukan dengan
mekanisme pemotongan/pemungutan yang dilakukan oleh pihak ketiga. Adapun jenis
pemotongan/pemungutan adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh
Pasal 26, dan PPN dan PPn BM.
Adapun definisi dari
masing-masing pajak penghasilan tersebut adalah sebagai berikut :
- PPh Pasal 21 adalah pemotongan pajak
yang dilakukan oleh pihak ke-3 sehubungan dengan penghasilan yang diterima oleh
Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan (seperti
gaji yang diterima oleh pegawai dipotong oleh perusahaan dimana dia bekerja).
- PPh Pasal 22 adalah pemungutan pajak
yang dilakukan oleh pihak ke-3 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan
barang, impor barang dan kegiatan usaha di bidang-bidang tertentu (seperti
penyerahan barang oleh rekanan kepada bendaharawan pemerintah).
- PPh Pasal 23 adalah pemotongan pajak
yang dilakukan oleh pihak ke-3 sehubungan dengan penghasilan tertentu seperti :
deviden, bunga, royalty, sewa, dan jasa yang diterima oleh WP badan dalam
negeri, dan BUT.
- PPh Pasal 26 adalah pemotongan pajak
yang dilakukan oleh pihak ke-3 sehubungan dengan penghasilan yang diterima oleh
WP luar negeri.
- PPh Final (Pasal 4 ayat (2)
Ada beberapa penghasilan yang
dikenakan PPh Final. Yang dimaksud final disini bahwa pajak yang dipotong,
dipungut oleh pihak ketiga atau dibayar sendiri tidak dapat dikreditkan (bukan
pembayaran di muka) terhadap utang pajak pada akhir tahun dalam penghitungan
pajak penghasilan pada SPT Tahunan. Beberapa contoh penghasilan yang dikenakan
PPh final : bunga deposito, penjualan tanah dan bangunan, persewaan tanah dan
bangunan, hadiah undian, bunga obligasi dsb.
- PPh Pasal 15 adalah pemotongan pajak
penghasilan yang dilakukan oleh Wajib Pajak tertentu yang menggunakan norma
penghitungan khusus, antara lain perusahaan pelayaran atau penerbangan
internasional, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak,
gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi
dalam bentuk bangun guna serah.
D. Pelaporan
Sebagaimana ditentukan
dalam Undang-undang Perpajakan, Surat Pemberitahuan (SPT) mempunyai fungsi
sebagai suatu sarana bagi Wajib Pajak di dalam melaporkan dan
mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.
Selain itu Surat Pemberitahuan berfungsi untuk melaporkan pembayaran atau
pelunasan pajak baik yang dilakukan Wajib Pajak sendiri maupun melalui
mekanisme pemotongan dan pemungutan yang dilakukan oleh pihak ke-3, melaporkan
harta dan kewajiban, dan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang
pemotongan dan pemungutan pajak yang telah dilakukan. Sehingga Surat
Pemberitahuan mempunyai makna yang cukup penting baik bagi Wajib Pajak maupun
aparatur pajak.
Pelaporan pajak
disampaikan ke KPP dimana Wajib Pajak terdaftar. SPT dapat dibedakan sebagai
berikut :
1) SPT Masa, yaitu SPT yang digunakan untuk
melakukan pelaporan atas pembayaran
pajak bulanan. Ada beberapa SPT Masa :
- PPh Pasal 21,
- PPh Pasal 22,
- PPh Pasal 23,
- PPh Pasal 25,
- PPh Pasal 26,
- PPN dan PPnBM,
- Pemungut PPN
2) SPT Tahunan, yaitu SPT yang digunakan untuk
pelaporan tahunan. Ada beberapa jenis SPT Tahunan :
- Badan
- Orang Pribadi
Untuk lampiran 1721 A1
pada SPT Masa PPh Pasal 21 dapat digunakan media elektronik (disket dan
cartridge).
Saat ini khusus untuk
SPT Masa PPN sudah dapat disampaikan secara elektronik (on-line) melalui
aplikasi e-filing. Dalam waktu dekat, penyampaian SPT Tahunan PPh dapat
dilakukan secara online melalui aplikasi e-SPT.
4
SANKSI BAGI WP
Sanksi
Administrasi dikenakan :
•
SPT Tahunan tidak disampaikan atau
terlambat disampaikan dikenakan sanksi denda administrasi Rp. 1.000.000,- untuk
SPT Masa PPN Rp. 500.000,- dan SPT Masa PPh Pasal 21 Rp. 100.000,-
•
Atas keterlambatan pembayaran pajak yang
terutang dikenakan sanksi denda bunga 2% sebulan.
5
PEMERIKSAAN
Untuk menguji kepatuhan
Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, Direktur Jenderal Pajak
dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak. Pelaksanaan pemeriksaan
dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap Wajib Pajak yang
bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan
dengan tujuan menguji kepatuhan Wajib Pajak dan tujuan lain yang ditetapkan
oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam
hal dilakukan pemeriksaan, Wajib Pajak berhak :
- Meminta Surat Perintah Pemeriksaan
- Melihat Tanda Pengenal Pemeriksaan
- Mendapat penjelasan mengenai maksud
dan tujuan pemeriksaan
- Meminta rincian perbedaan antara
hasil pemeriksaan dan SPT
Pemeriksaan
yang dilakukan dapat dibedakan menjadi pemeriksaan rutin, pemeriksaan kriteria
seleksi, pemeriksaan khusus, pemeriksaan Wajib Pajak lokasi, pemeriksaan tahun
berjalan dan pemeriksaan bukti permulaan. Pemeriksaan yang disebutkan terakhir
adalah pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak yang terindikasi
melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
6
KEBERATAN DAN BANDING
1. KEBERATAN
Wajib
Pajak mempunyai hak untuk mengajukan keberatan atas suatu ketetapan pajak dari
hasil pemeriksaan dengan mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direktur
Jenderal Pajak paling lambat 3 bulan sejak tanggal surat ketetapan, dan atas
keberatan tersebut Direktur Jenderal Pajak akan memberikan keputusan paling
lama dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak surat keberatan diterima.
Syarat Pengajuan Keberatan adalah :
- Mengajukan surat keberatan kepada
Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat atas SKPKB,
SKPKBT, SKPLB, SKPN, dan Pemotongan dan Pemungutan oleh pihak ketiga.
- Diajukan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak terutang menurut perhitungan Wajib
Pajak dengan menyebutkan alasan-alasan yang jelas.
- Keberatan harus diajukan dalam jangka
waktu 3 (tiga) bulan sejak surat ketetapan pajak, kecuali Wajib Pajak dapat
menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena di luar kekuasaannya.
- Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan
di atas tidak dianggap sebagai Surat Keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.
2. BANDING
Apabila
Wajib Pajak masih belum puas dengan Surat Keputusan Keberatan atas keberatan
yang diajukannya, maka Wajib Pajak masih dapat mengajukan banding ke Badan Peradilan
Pajak. Permohonan banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dalam
waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima dilampiri Surat Keputusan
Keberatan tersebut. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat
Banding. Perlu diketahui bahwa Wajib Pajak yang mengajukan banding harus
membayar minimal 50% dari utang pajak yang diajukan banding. Pengadilan Pajak
harus menetapkan putusan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding
diterima.
Apabila putusan
Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruh Banding, maka kelebihan
pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua
persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
7
PENAGIHAN
Apabila WP tidak
membayar pajak terutang sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam
STP, SKPKB, SKPKBT, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan,
Putusan Banding, maka DJP dapat melakukan tindakan penagihan. Proses penagihan
dimulai dengan Surat Teguran dan dilanjutkan dengan Surat Paksa. Dalam hal WP
tetap tidak membayar tagihan pajaknya maka dapat dilakukan penyitaan dan
pelelangan atas harta WP yang disita tersebut untuk melunasi pajak yang
tidak/belum dibayar.
Adapun jangka waktu proses penagihan sebagai berikut
:
- Surat Teguran diterbitkan apabila
dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari dari jatuh tempo pembayaran Wajib Pajak tidak
membayar utang pajaknya.
- Surat Paksa diterbitkan dalam jangka
21 (dua puluh satu) hari setelah Surat Teguran apabila Wajib Pajak tetap belum
melunasi utang pajaknya.
- Sita
dilakukan dalam jangka waktu 2 x 24 jam sejak Surat Paksa disampaikan.
- Lelang dilakukan paling singkat 14
(empat belas) hari setelah pengumuman lelang. Sedangkan pengumuman lelang
dilakukan paling singkat 14 (empat belas) hari setelah penyitaan.
DJP dapat melakukan pencegahan dan
penyanderaan terhadap WP Pajak/penanggung pajak yang tidak kooperatif dalam
membayar hutang pajaknya.
8
HAK-HAK WP
Hak-Hak Wp Lainnya :
- Kerahasiaan
Wajib Pajak
Wajib Pajak mempunyai hak untuk mendapat
perlindungan kerahasiaan atas segala sesuatu informasi yang telah
disampaikannya kepada Direktorat Jenderal
Pajak dalam rangka menjalankan ketentuan perpajakan. Disamping itu pihak lain
yang melakukan tugas di bidang perpajakan juga dilarang mengungkapkan
kerahasiaan Wajib Pajak, termasuk tenaga ahli, seperti ahli bahasa, akuntan,
pengacara yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu pelaksanaan
Undang-undang Perpajakan.
Kerahasiaan Wajib Pajak antara lain
:
a) Surat Pemberitahuan, laporan keuangan, dan dokumen lainnya yang dilaporkan oleh Wajib Pajak;
a) Surat Pemberitahuan, laporan keuangan, dan dokumen lainnya yang dilaporkan oleh Wajib Pajak;
b) Data
dari pihak ketiga yang bersifat rahasia;
c) Dokumen atau rahasia Wajib Pajak
lainnya sesuai ketentuan perpajakan yang
berlaku
- Namun
demikian dalam rangka penyidikan, penuntutan atau dalam rangka kerjasama dengan
instansi pemerintah lainnya, keterangan atau bukti tertulis dari atau tentang
Wajib Pajak dapat diberikan atau diperlihatkan kepada pihak tertentu yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
- Penundaan Pembayaran
Dalam hal-hal atau kondisi tertentu, Wajib Pajak
dapat mengajukan permohonan menunda pembayaran pajak.
- Pengangsuran Pembayaran
Dalam hal-hal atau kondisi teretntu, Wajib Pajak
dapat mengajukan permohonan mengangsur pembayaran tersebut.
- Penundaan Pelaporan SPT Tahunan
Dengan alasan-alasan tertentu, Wajib Pajak dapat
menyampaikan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan baik PPh Badan maupun PPh
Pasal 21
- Pengurangan PPh Pasal 25
Dengan alasan-alasan tertentu, Wajib Pajak dapat
mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25.
- Pengurangan PBB
Wajib Pajak orang pribadi atau badan karena kondisi
tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak atau karena sebab-sebab tertentu lainnya serta dalam
hal objek pajak yang terkena bencana alam dan juga bagi Wajib Pajak anggota
veteran pejuang kemerdekaan dan veteran pembela kemerdekaan, dapat mengajukan
permohonan pengurangan atau pajak terutang.
- Pembebasan Pajak
Dengan alasan-alasan tertentu, Wajib Pajak dapat
mengajukan permohonan pembebasan atas pemotongan/pemungutan pajak penghasilan.
- Pembagian Pendahuluan Kelebihan
Pembayaran Pajak
Wajib Pajak yang telah memenuhi kriteria tertentu
sebagai Wajib Pajak Patuh dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan
pembayaran pajak dalam jangka waktu paling lambat 1 bulan untuk PPN dan 3
bulan untuk PPh sejak tanggal permohonan.
- Pajak Ditanggung Pemerintah
Dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang
dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri PPh yang terutang atas
penghasilan yang diterima oleh kontraktor, konsultan dan supplier utama
ditanggung oleh pemerintah.
- Insentif Perpajakan
Di bidang PPN, untuk
Barang Kena Pajak tertentu atau kegiatan tertentu diberikan fasilitas
pembebasan PPN atau PPN Tidak Dipungut, BKP tertentu yang dibebaskan dari
pengenaan PPN antara lain Kereta Api, Pesawat Udara, Kapal Laut, Buku-buku, perlengkapan
TNI/POLRI. Perusahaan yang melakukan kegiatan di kawasan tertentu seperti
Kawasan Berikat mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut antara lain atas impor
dan perolehan bahan baku.
9
SISTEM PUNGUTAN PAJAK
Ada 3 sistem :
1. Self
Assesment (PPh dan PPN)
Wajib Pajak berperan
aktif sendiri menghitung, menetapkan, menyetorkan dan melaporkan pajak yang
terutang.
Kantor Pajak berperan mengawasi
kebenaran atau tidak laporan yang disampaikan dan bila perlu melakukan
pemeriksaan tingkat kepatuhan wajib pajak
dengan hasil akhir menerbitkan Surat Ketetapan Pajak.
2. Official
Assesment (PBB)
Kantor Pajak
menghitung, menetapkan besarnya pajak terutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak
Terutang (SPPT)
3. System
Witholding
Adanya pihak ketiga
yang menghitung, menetapkan, menyetorkan dan melaporkan pajak yang sudah
dipotong/dipungut misalnya : PPh atas gaji, Imbalan jasa dari bendaharawan
pemerintah dan lainnya.
10
DASAR PENAGIHAN
Yang
menjadi dasar penagihan pajak :
1.
STP
2.
SKPKB
3.
SKPKBT
4.
SK Pembetulan
5.
SK Keberatan
6.
SK Putusan Banding
7.
Putusan Peninjauan Kembali
8.
SPPT PBB
I.
Penagihan Seketika dan Sekaligus
Adalah penagihan yang
dilakukan segera tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran untuk seluruh
jenis pajak termasuk biaya penagihan.
Dilakukan
bila :
a. Penanggung pajak akan meninggalkan
Indonesia selamanya atau berniat untuk itu.
b. Penanggung pajak memindahkan barang
yang dimiliki atau dikuasai atau mengecilkan kegiatan usaha atau pekerjaan yang
dilakukan di Indonesia.
c. Terdapat tanda-tanda bahwa penanggung
pajak akan :
- Membubarkan
usaha
- Menggabungkan/memekarkan
- Memindahtangankan
- Perubahan
bentuk usaha
d. Badan usaha akan dibubarkan oleh
negara.
e. Terjadi penyitaan barang penanggung
pajak oleh pihak ketiga atau ada tanda-tanda pailit.
II.
Hak Mendahului (UU No. 28 Tahun
2007 Pasal 21)
Hak Mendahului Adalah hak
negara sebagai kreditor yang mempunyai hak mendahului atas barang-barang milik
penanggung pajak yang akan dilelang dimuka umum.
Meliputi
:
- Pokok pajak
- Sanksi administrasi (bunga, denda,
kenaikan, biaya penagihan)
mendahului utang pajak melebihi segala hak
mendahului lainnya, kecuali :
-
Biaya perkara
- Biaya untuk menyelamatkan
barang-barang
- Biaya perkara yang disebabkan
pelelangan atau penyelesaian warisan
Apabila
wajib pajak dinyatakan pailit bubar atau likuidasi maka Kurator/ Likuidator
dilarang membagi kepada kreditor lainnya sebelum utang-utang pajak dibayar.
Tak
mendahului hilang setelah 5 tahun sejak :
a. Pemberitahuan surat paksa diberitahukan
secara resmi.
b. Bila diberikan penundaan pembayaran
maka pajak batas akhir penundaan diberikan
11
DALUWARSA
Hak melakukan penagihan
pajak daluwarsa setelah lewat 5 (lima) tahun terhitung sejak penerbitan STP,
SKPKB, SKPKBT, Surat Keputusan Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding serta
PK.
Daluwarsa
tertangguhkan apabila :
a. Diterbitkan surat paksa
b. Ada pengakuan utang pajak dari wajib
pajak langsung atau tidak langsung
c. Diterbitkan SKPKBT, karena Pasal 13
ayat (5) SKPKBT Pasal 15 (4) KUP.
d. Dilakukan penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan.
- SUMBER
Note : komentarnya jangan lupa Gan tentang artikel diatas ...
Mantap Om...
ReplyDeletethanks gan udah mampir..,
ReplyDeletebaca jua penjelasan internet marketing : http://im-ajp.blogspot.co.id/2016/04/pengertian-internet-marketing.html
Halo,
ReplyDeleteIni tahun baru lagi, apakah Anda mengalami kerugian finansial? Apakah bisnis Anda menangis demi kebangunan rohani, apakah Anda mencari pinjaman di bank dan tangan pemberi pinjaman yang salah dan Anda di mana menolak? Tidak mencari lagi, Kami adalah kreditur yang dapat diandalkan dan kami memprakarsai program pinjaman ini untuk memberantas kemiskinan dan menciptakan kesempatan untuk mendapatkan hak istimewa untuk memungkinkan mereka membangun bisnis mereka sendiri dan menghidupkan kembali bisnis mereka. Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi kami melalui email: gloryloanfirm@gmail.com dan isi formulir di bawah ini.
DATA BORROWER
1) Nama Lengkap: ......... 2) Negara: ...... 3) Alamat: ......... 4) Jenis Kelamin: ..................
5) Status Perkawinan: ... ..... 6) Pekerjaan: .......... 7) Nomor Telepon: ........................... 8) Saat ini posisi di tempat kerja: .... ............ 9) bulanan ...... ...................
10) Durasi Pinjaman: ............... 11) Tujuan Pinjaman: ............... 12) Agama: ............
13) Tanggal lahir: ........................
Mohon melamar perusahaan yang sah, kesuksesan anda adalah tujuan kami.
ReplyDeleteWe offer fresh cut bank instrument for lease, such as BG, SBLC,Lease and Purchase Instruments can be obtained at minimal expense to the borrower compared to other banking options. This offer is opened to both individuals and corporate bodies.
DESCRIPTION OF INSTRUMENTS
1. Instrument: Funds backed Bank Guarantee(BG) ICC-600
2. Currency : USD/EURO
3. Age of Issue: Fresh Cut
4. Term: One year and One day
5. Contract Amount: United State Dollars/Euros (Buyers Face Value)
6. Price : Buy:32%+1, Lease: 4%+2
7. Subsequent tranches: To be mutually agreed between both parties
8. Issuing Bank: Top RATED world banks like HSBC, Barclays, ING Dutch Bank, Llyods e.t.c
9. Delivery Term: Pre advise MT199 or MT799 first. Followed By SWIFT MT760
10. Payment Term: MT799 & Settlement via MT103
11. Hard Copy: By Bank Bonded Courier
Interested Agents,Brokers, Investors and Individual proposing international project funding should contact us for directives.We will be glad to share our working procedures with you upon request
Name:Ardan Clooney
Email:brandfinance33@gmail.com
Good Day Sir/Madam: Do you need an urgent loan to finance your business or in any purpose? We are certified,legitimate and international licensed Loan Factory we offer loans to Business firms.interest rate of 1%.
ReplyDeleteAvailable loans we offer are,
1. Personal Loan
2. Business Loan
3. Investement Loan
- Complete Name:
- Loan amount needed:
- Loan Duration:
- Purpose of loan:
- City / Country:
- Telephone:
Contact us today via:
bdsfn.com@gmail.com
anatiliatextileltd@gmail.com
Get your instant loan approval
Good Day Sir/Madam: Do you need an urgent loan to finance your business or in any purpose? We are certified,legitimate and international licensed Loan Factory we offer loans to Business firms.interest rate of 1%.
Available loans we offer are,
1. Personal Loan
2. Business Loan
3. Investement Loan
- Complete Name:
- Loan amount needed:
- Loan Duration:
- Purpose of loan:
- City / Country:
- Telephone:
Contact us today via:
bdsfn.com@gmail.com
anatiliatextileltd@gmail.com
Get your instant loan approval
Good Day Sir/Madam: Do you need an urgent loan to finance your business or in any purpose? We are certified,legitimate and international licensed Loan Factory we offer loans to Business firms.interest rate of 1%.
Available loans we offer are,
1. Personal Loan
2. Business Loan
3. Investement Loan
- Complete Name:
- Loan amount needed:
- Loan Duration:
- Purpose of loan:
- City / Country:
- Telephone:
Contact us today via:
bdsfn.com@gmail.com
anatiliatextileltd@gmail.com
Get your instant loan approval
Good Day Sir/Madam: Do you need an urgent loan to finance your business or in any purpose? We are certified,legitimate and international licensed Loan Factory we offer loans to Business firms.interest rate of 1%.
Available loans we offer are,
1. Personal Loan
2. Business Loan
3. Investement Loan
- Complete Name:
- Loan amount needed:
- Loan Duration:
- Purpose of loan:
- City / Country:
- Telephone:
Contact us today via:
bdsfn.com@gmail.com
anatiliatextileltd@gmail.com
Get your instant loan approval
GREEN FINANCE LOAN CENTER
ReplyDeleteHEAD OFFICE--25 Osborn Street, London England
EMAIL ADDRESS -- {greenfinancecenter@gmail.com}
------------------------------------------------
Welcome to HEARTLAND LOAN FIRM,
We give out loans from the range of $9,000 to $900,000,000
at 2% interest rate
we provide all kind of loans below --
* Project Loans
* Personal Loans
* Debt consolidation loans
* Car Loans
* Business Loans
* Education Loans
* Mortgage Loans
* Refinancing Loans
* Home Loans
Kindly apply by providing us with the details below-
NAME ......
COUNTRY......
AMOUNT OF LOAN NEEDED .....
PHONE NUMBER ......
PURPOSE OF LOAN ....
Email address --{greenfinancecenter@gmail.com}
REGARDS
CHARLENE FREDERICK
{greenfinancecenter@gmail.com}
www.greenfinanceservices.webs.com
GREEN FINANCE LOAN CENTER
Jangan gunakan semua Pemberi Pinjaman Uang Pribadi ini. Mereka berada di, Ghana Turki, Prancis dan Israel.
ReplyDeleteNama saya adalah Mrs.Amisha, saya berasal dari Filipina. Apakah Anda mencari pinjaman?
Apakah Anda memerlukan pinjaman pribadi atau bisnis yang mendesak?
Hubungi Persetujuan Pinjaman Cepat yang Sahir dia membantu saya dengan pinjaman sebesar $75000 beberapa hari yang lalu setelah mendapat scammed $12000 dari seorang wanita yang mengaku sebagai pemberi pinjaman dari france tapi saya bersyukur kepada Tuhan hari ini bahwa saya mendapatkan pinjaman saya senilai $75000.Feel bebas untuk menghubungi perusahaan tersebut untuk mendapatkan uang asli. Email: (Suzaninvestment@gmail.com
KABAR BAIK!!!
ReplyDeleteNama saya Lady Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran di muka, tetapi mereka adalah penipu , karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah terhadap Perusahaan Pinjaman yang curang itu.
Perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, tidak akan menuntut pembayaran konstan dan mereka tidak akan menunda pemrosesan transfer pinjaman, jadi harap bijak.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya telah ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online, saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ms. Cynthia, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa konstan pembayaran atau tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik jika dia membantu saya dengan pinjaman, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres atau penipuan
Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan atas karunia Allah, ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan memberi tahu saya tentang Ibu Cynthia, ini emailnya: arissetymin@gmail.com
Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman saya yang akan saya kirim langsung ke rekening perusahaan setiap bulan.
Sepatah kata cukup untuk orang bijak.